Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Permohonan Israel Batalkan Penangkapan Netanyahu
DEN HAAG, iNews.id - Majelis banding Pengadikan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas tuduhan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Penolakan terhadap tantangan hukum yang diajukan Israel ini merupakan pukulan telak bagi upaya negara Yahudi itu untuk menggagalkan kasus tersebut.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada pemimpin Hamas Ibrahim Al Masri, namun kemudian mencabutnya setelah mendapat laporan yang kredibel mengenai kematiannya.
Permohonan Israel tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023. Israel berpendapat serangan pasca-7 Oktober terhadap Gaza merupakan situasi baru, dipicu oleh rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.
Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan bahwa pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada 2021, saat ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan di Palestina, sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.
Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
Sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 luka.
Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, Israel membunuh setidaknya 70.663 warga Gaza sejak perang 7 Oktober dan melukai 171.139 lainnya.










