KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut hari ini. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, Selasa (16/12/2025), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-202," ucap Budi dalam keterangannya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Budi yakin Yaqut akan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Yaqut dalam perkara ini pada Senin (1/9/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Budi, Senin (1/9/2025).
"Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa," tuturnya.
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut.
"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Yaqut mengaku diperiksa untuk didalami terkait keterangan yang ia sampaikan pada 7 Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," kata Yaqut.
Meski tidak membeberkan secara detail materi pemeriksaannya, dia mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik.
"InsyaAllah kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," ujarnya.










