Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

Nasional | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 18:44
share

KONAWE UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara menahan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY pada Senin (15/12/2025) sore. Penahanan dilakukan setelah UY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Konawe Utara tahun anggaran 2023–2024.  

Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. 

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengungkapkan bahwa UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.  

"Telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP maka pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial UY," ujar Aswar, Senin (15/12/2025). 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. UY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Kelas II-A Kendari.  

Sebelumnya, UY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe pada 9 Desember 2025. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara.  

Topik Menarik