31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar
JAKARTA, iNews.id – Komandan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarno menyampaikan bahwa terdapat 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga menimbulkan bencana di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai), itu ada 9 PT," kata Dody di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Selain itu, ada delapan perusahaan di Sumut, sementara 14 lainnya beroperasi di Sumbar. “Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ucapnya.
Satgas PKH telah mengidentifikasi dan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).
Febrie menegaskan, proses penegakan hukum akan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Salah satu perusahaan yang sudah ditangani adalah PT TBS.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.
Menurutnya, Satgas PKH juga menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pihak yang terbukti bersalah akan diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan.
“Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” katanya.










