Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Gaya Hidup | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 17:21
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai hukumannya atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Glayds diperberat menjadi enam tahun penjara. Kasasi dilayangkan pada hari ini, Senin (15/12/2025).

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia tak terima hukumannya malah diperberat, sementara persidangan dinilai berjalan tanpa melihat fakta hukum yang ada.

"Alhamdulillah pada hari ini, tadi, ya, sesuai dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke rutan, baik ke Pondok Bambu, lanjut ke Rutan Serang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Dan surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Seperti itu," sambungnya.

Meski demikian, Galih belum bisa menjelaskan kapan hasil kasasi akan dikeluarkan pihak pengadilan. Ia juga masih menanti proses peninjauan berkas yang dilakukan petugas sebelum akhirnya disidangkan.

"Saya tidak memastikan untuk nanti berapa lamanya, ya. Yang jelas untuk memorinya sendiri, kami diberikan waktu 14 hari ke depan untuk menyusunnya. Seperti itu," kata dia.

Yang pasti, kata Galih, Nikita mengaku akan memperjuangkan hak hukumnya sampai titik terakhir.

"Dia minta diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Kalau dirasa belum mencerminkan rasa keadilan yang baik dan benar sesuai dengan fakta yang ada, dia tetap akan berjuang," ucap Galih.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi secara resmi menjatuhkan vonis 6 tahun dalam sidang pembacaan putusan banding yang di mana lebih lama daripada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lama.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Hakim Ketua Sri Andini membacakan amar putusan yang menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ucap Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 9 Desember.

Tak hanya itu, aktris yang kerap disapa 'Nyai' ini juga dibebankan denda yang fantastis. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka Nikita harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ungkap Hakim Ketua.

Topik Menarik