Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

Nasional | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 15:52
share

ROKAN HULU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menindak tegas praktik illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, dua pelaku pengangkut kayu olahan ilegal ditangkap

Penindakan illegal logging Riau ini dilakukan saat petugas menghentikan sebuah truk bermuatan ratusan keping kayu tanpa dokumen resmi. Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk pengembangan jaringan pelaku lainnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro membenarkan penangkapan dua pelaku dalam kasus illegal logging Riau tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (15/12/2025).

Penindakan dilakukan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, dengan barang bukti sekitar 255 keping kayu olahan setara lebih dari 10 kubik. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu dalam kasus illegal logging Riau tersebut berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.

Jenis kayu yang diangkut meliputi meranti merah, medang dan balam yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Aksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.

Dari keterangan pelaku, kayu ilegal tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Tuk Rum dan akan dikirim ke gudang perabot milik Gitok di wilayah Ujung Batu Timur-Ngaso. Kedua nama tersebut kini berstatus daftar pencarian orang dalam kasus illegal logging Riau.

"Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300.000 dan uang makan Rp200.000 untuk membawa kayu olahan tersebut," ucapnya.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan perbuatan pelaku illegal logging Riau melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Kedua DPO, yakni Tuk Rum dan Gitok, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Polda Riau memastikan penyelidikan kasus illegal logging Riau terus dikembangkan hingga ke jaringan penebang dan jalur distribusi. Pengawasan kawasan hutan rawan juga diperketat untuk mencegah kejahatan kehutanan serupa. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan dan menekan peredaran kayu ilegal.

Topik Menarik