KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Terkini | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 15:57
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari giat penggeledahan tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik