Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Terkini | inews | Senin, 15 Desember 2025 - 09:15
share

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal itu berdasarkan kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Petisi Ahli menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang maupun putusan MK.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma dalam penjelasan undang-undang dan bukan pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

"Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Dengan demikian, Petisi Ahli menyimpulkan tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pitra mengatakan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.

"Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat," ujar dia.

Petisi Ahli menyatakan dukungan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.

"Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Pitra.

Topik Menarik