DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Berita Utama | inews | Minggu, 14 Desember 2025 - 08:59
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tidak mempersulit mekanisme izin penggalangan dana buat para korban bencana. Mekanisme izin tak boleh mengganggu penyaluran bantuan.

Menurutnya, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. 

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dini menerangkan, mekanisme izin penggalangan dana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta aturan turunannya di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, kurang responsif terhadap situasi bencana. Mekanisme perizinan itu berbelit.

Sementara itu, kata dia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana meminta agar pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya," ujar Dini.

Lebih lanjut, Dini mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana, untuk mengelola alokasi uang dari pemerintah secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

"Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf menerangkan, siapa pun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin.

Namun, Mensos kemudian menyatakan pengurusan izin tersebut bisa dilakukan belakangan.

Topik Menarik