Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Nasional | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:32
share

LEBAK, iNews.id - Aliansi Sunda Banten Bersatu melaporkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Laporan tersebut resmi diajukan ke setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung YouTube dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda.

Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus menegaskan laporan dibuat karena adanya dugaan ujaran kebencian dalam pernyataan Resbob. Ucapan tersebut disampaikan saat terlapor melakukan live streaming di kanal YouTube pribadinya. Aliansi menilai pernyataan itu telah melewati batas kebebasan berekspresi.

"Kami melaporkan saudara Adimas alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Dia diduga telah menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya," ujar Yosef dikutip dari iNews Lebak, Sabtu (13/12/2025).

Yosef menjelaskan bahwa dalam siaran langsung tersebut, terdapat kalimat yang dianggap sangat menghina suku Sunda.
Ucapan itu disampaikan secara terbuka dan dapat ditonton masyarakat luas. Hal tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda, yang pada saat itu ia katakan dalam live streaming channel YouTube-nya yang bernama RESBOB," katanya.

Menurut Yosef, pernyataan paling disorot adalah kalimat yang dinilai merendahkan martabat suku Sunda. Ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, namun juga melukai perasaan masyarakat Sunda di seluruh Indonesia.

"Menurut kami, dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan kami sebagai masyarakat suku Sunda di Indonesia. Apalagi kalimat itu diucapkan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton banyak orang," ucapnya.

Aliansi Sunda Banten Bersatu menilai pernyataan Resbob berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yosef menyebut unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Banten. Aliansi berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Topik Menarik