6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

6 Anggota Polri Pengeroyok Matel Tewas di Kalibata Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Terkini | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:33
share

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam anggota Polri pengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga tewas di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik. Rencananya, sidang digelar pekan depan.

"Rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri tersebut. Sesuai hasil gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan pasal 17 ayat 3 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum," katanya.

Tak cuma itu, mereka dinyatakan telah melakukan dugaan pelanggaran berat dengan persangkaan pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum pasal 13 huruf M perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.

Topik Menarik