Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara veserta denda.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun 2020 yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp1,46 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan ditetapkan sebesar Rp592.050.000.
Kedua terdakwa yakni Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Dairi dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025). Majelis menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar As’ad saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Jumat (12/12/2025).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam perkara korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini, majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti kepada Chandler Hikman. Besaran uang pengganti disesuaikan dengan total kerugian negara.
“Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah,” kata hakim.
Majelis menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menilai Lilis Dian Prihatini tidak menikmati hasil korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi. Pertimbangan tersebut menjadi dasar tidak dibebankannya uang pengganti kepada terdakwa tersebut.
“Terdakwa Lilis tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut,” ujar hakim Sarma Siregar.
Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Faktor yang meringankan dalam kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler juga menjadi pertimbangan majelis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.










