Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

Berita Utama | inews | Rabu, 10 Desember 2025 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id -  Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan itu digelar pada Selasa (16/12/2025). 

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025). 

Selain Nadiem, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief juga akan turut menjalani sidang.

Selain itu, majelis hakim yang menangani persidangan tersebut juga sudah ditentukan. Adapun susunannya, Purwanto S Abdullah selaku ketua, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025). 

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.

Topik Menarik