Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Berita Utama | inews | Rabu, 10 Desember 2025 - 14:53
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih penghargaan dari Kementerian ATR BPN atas prestasi dalam penyelesaian Target Operasi (TO) utama dan tambahan tindak pidana pertanahan. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Dirreskrimum Kombes Pol Idham Mahdi serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY.

Pemberian penghargaan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Dalam forum nasional tersebut, Polda DIY dinilai menampilkan kinerja optimal dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus pertanahan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon. Keberhasilan Polda DIY menuntaskan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyematan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme jajaran Polda DIY dalam penegakan hukum pertanahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Dia menegaskan bahwa capaian ini menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang sah.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Kombes Ihsan.

Ke depan, Polda DIY memastikan akan terus memperkuat sinergi bersama Kementerian ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan menindak tindak pidana pertanahan, sekaligus mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Capaian Polda DIY raih penghargaan ATR/BPN menjadi bukti kesungguhan aparat dalam mengawal penyelesaian kasus pertanahan. Keberhasilan mengungkap mafia tanah serta menuntaskan Target Operasi menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan kriminalitas di sektor agraria.

Dengan apresiasi nasional ini, Polda DIY berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang kerap menjadi korban konflik pertanahan.

Sebelumnya, kisah memilukan dialami pria lanjut usia bernama Mbah Tupon (68) warga Kabupaten Bantul. DI Yogyakarta. Petani buta huruf ini menjadi korban mafia tanah hingga terancam kehilangan lahan serta kediamannya.

Lahan tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang hendak diwariskan kepada anaknya tiba-tiba sudah menjadi milik orang lain. Telah terbit sertifikat di atas tanahnya atas nama orang yang tidak dikenalnya.

Tak hanya itu, lahan tersebut kini hendak dilelang oleh bank karena pemilik sertifikat atas tanahnya gagal bayar pinjaman. Sebab tanahnya yang sertifikat atas nama orang lain menjadi jaminan di sebuah bank.

Keluarga Mbah Tupon juga sudah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda DIY. Warga sekitar dan relawan ramai-ramai membuat petisi untuk mengawal kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Kasus mafia tanah ini juga sudah sampai ke kementerian terkait yakni ATR BPN.

Topik Menarik