Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?
JAKARTA, iNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk seluruh pekerja yang memenuhi syarat. Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU.
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Muncul pertanyaan publik apakah BSU akan cair di Desember 2025. Beriku cara mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU lewat laman bsu.kemnaker.go.id. Pada laman itu, Kemnaker menyediakan fasilitas bagi pekerja untuk mengecek statusnya sebagai penerima BSU atau bukan, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id.
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia.
- Klik Cek Status.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
Agar tidak salah langkah, berikut syarat BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.
Persyaratan Teknis Lainnya
- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025?
Masyarakat bertanya-tanya apakah BSU Ketenagakerjaan cair lagi di Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait kabar itu. Dia memastikan tidak ada pencairan BSU di Desember 2025.
Program BSU tahun ini hanya dicairkan satu tahap. Prosesnya rampung pada periode Juni-Juli 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli di Jakarta pada Senin (13/10/2025) lalu.









