Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025: Cara dan Syaratnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah mulai Desember 2025. Lantas, bagaimana cara dan syaratnya? Simak di sini.
Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan
- 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
- 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
- 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan
- 1. Cek status peserta BPJS Kesehatan apakah aktif atau nonaktif di aplikasi atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- 2. Pastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan memenuhi kriteria pemutihan. Jika tidak, akan terdapat pilihan verifikasi.
- 3. Peserta melakukan verifikasi data
- 4. Jika sesuai dan disetujui, pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.
Selain cara di atas, peserta BPJS Kesehatan juga bisa menggunakan program Rehab BPJS Kesehatan. Program ini memudahkan peserta pembayaran dilakukan secara bertahap dengan syarat tunggakan lebih dari 3 bulan.
"Fitur Rencana Pembayaran Bertahap merupakan program yang disediakan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan) untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap/mencicil," bunyi keterangan.
Demikian informasi pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025. Selamat mencoba!









