Kubu Nadiem Pede Hadapi Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Siap Buka-bukaan!

Kubu Nadiem Pede Hadapi Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Siap Buka-bukaan!

Terkini | inews | Selasa, 9 Desember 2025 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim siap buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di persidangan. Perkara itu segera disidangkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan banyak hal krusial yang bakal disampaikan Nadiem ketika persidangan. 

"Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatra yang sedang menghadapi bencana,” kata Dodi di Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Dia sangat menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, hal itu membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah. 

"Kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)," ujarnya. 

Pengacara Nadiem lainnya Ari Yusuf Amir meminta seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. 

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya. 

Diketahui, JPU resmi melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim pada Senin (8/12/2025). Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap dia.

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. Riono menjelaskan, dalam perkara ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujar Riono.

Topik Menarik