Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Gedung KPK.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata saat konferensi pers.
Sementara itu, Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu. Hal ini disampaikan setelah rampung diperiksa oleh penyidik.
Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).










