Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Terkini | inews | Senin, 8 Desember 2025 - 16:30
share

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyesuaian Pidana disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 DPR RI yang digelar Senin (8/12/2025) sore ini.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Di mana, sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu mendengar laporan dari Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.

Laporan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana yang menyebut seluruh fraksi partai politik di komisinya telah memberikan persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Setelah mendengar laporan tersebut, Dasco kemudian melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR di ruang rapat paripurna.

Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU penyesuaian pidana ini adalah: 

1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah. 

2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola rumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

Topik Menarik