KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Terkini | inews | Senin, 8 Desember 2025 - 11:37
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (8/12/2025). Sidang digelar dengan pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang ini, ketua majelis KIP sempat menegur perwakilan KPU lantaran berbisik-bisik.

Ketika itu, perwakilan KPU sedang menjelaskan bahwa pihaknya wajib melindungi data-data pribadi termasuk dokumen ijazah Jokowi.

"Kami sebagai badan publik yang menguasai informasi dalam hal ini dokumen ijazah Pak Jokowi untuk pencalonan itu, maka kami wajib melindungi, wajib melindungi data-data yang termasuk di dalam data pribadi itu tadi yang dilindungi dengan Undang-Undang KIP, Undang-Undang Administrasi, seperti itu," ujar pihak KPU.

Kemudian, KIP bertanya apakah KPU melakukan validasi atau klarifikasi dokumen yang diterima. KPU mengklaim melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang masuk.

Namun, dia menegaskan KPU tidak diwajibkan melakukan verifikasi faktual jika tidak ada masukan dari masyarakat.

"Nah, apalagi dalam saat sekarang itu sudah melampaui batas waktu tahapan pencalonan, maka ya kami sebagai badan publik KPU tidak melakukan hal tersebut," kata perwakilan KPU.

Saat sidang membahas uji konsekuensi terhadap dokumen, ketua majelis menegur salah satu perwakilan KPU karena berbisik-bisik.

"Anda nggak usah bisik-bisik mas, mba. Ini persidangan bukan tempat warung kopi. Kalau mau bicara, izin dulu, makanya majelis kasih kesempatan siapa yang mau bicara," ujar ketua majelis.

Sebelumnya, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari KPU. 

Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.

Topik Menarik