Tinggal 2 Tahun di Hotel, Keluarga Ini Enggan Bayar Tagihan Miliaran Rupiah
DUBAI, iNews.id - Tamu hotel di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yakni satu keluarga terdiri atas pasangan suami istri dan empat anak mereka, diseret ke pengadilan karena enggan melunasi sewa hotel yang ditempati selama 2 tahun.
Pengadilan perdata di Dubai memerintahkan keluarga tersebut untuk mengosongkan kamar yang telah mereka tempati selama 2 tahun setelah gagal melunasi biaya yang mereka harus bayarkan.
Keluarga Arab tersebut juga diharuskan membayar tunggakan sebesar 155.000 dirham atau sekitar Rp704 juta per 1 Oktober, di samping biaya akomodasi harian sampai mereka mengosongkan kamar hingga pelunasan, ditambah bunga 5 persen.
Surat kabar UEA Al Khaleej melaporkan, perselisihan muncul antara hotel melihat gelagat tak baik dari keluarga itu untuk menyelesaikan kewajibannya.
Keluarga tersebut telah membayar sebagian dari tagihan hotel, namun ada tunggakan total 275.000 dirham atau sekitar Rp1,25 miliar lagi yang tersisa, termasuk sewa harian.
Pihak hotel akhirnya mengajukan gugatan perdata, menuntut pengusiran serta pembayaran tunggakan. Jalur hukum terpaksa ditempuh karena berbagai tawaran penyelesaian tidak ditanggapi.
Manajemen hotel berargumen meski telah diingatkan selama berbulan-bulan, keluarga tersebut menolak untuk membayar sisa tagihan dan meninggalkan kamar mereka. Pembayaran yang sudah dilakukan hanya menutupi sebagian kecil dari kewajiban keluarga tersebut.
Sementara itu pihak keluarga tergugat melawan balik dengan menggugat yurisdiksi pengadilan. Menurut mereka, sengketa tersebut seharusnya ditangani Pusat Sengketa Sewa karena tuntutan seputar perjanjian sewa. Namun pengadilan menolak argumen tersebut dan memutuskan hubungan itu semata-mata soal akomodasi hotel, bukan sewa tempat tinggal.
Seorang saksi ahli yang ditunjuk pengadilan menjelaskan, keluarga tersebut telah menempati kamar hotel sejak 5 November 2023. Hotel juga telah memberikan semua layanan yang disepakati, namun keluarga tersebut gagal melunasi sisa tagihan.
Tarif harian kamar bervariasi sesuai musimnya dengan sisa total sisa sewa yang belum dibayar mencapai 90.412 dirham untuk periode hingga 11 April 2025 dan 65.425 dirham untuk periode dari 12 April hingga 1 Oktober, sehingga total tunggakan menjadi 155.837 dirham.
Laporan tersebut juga merujuk pada surat elektronik di mana sang suami berjanji untuk melunasi utang, memperkuat tanggung jawab keuangan bersama dengan istrinya.
Setelah meninjau laporan ahli dan dokumen kasus, pengadilan memutuskan keluarga tersebut harus mengosongkan kamar dan mengembalikan fungsi kamar seperti saat pertama kali dihuni.
Pasangan tersebut juga diperintahkan membayar bersama semua tunggakan, beserta biaya akomodasi harian sebesar 375 dirham sejak 2 Oktober 2025 hingga tanggal penggusuran yang sebenarnya, ditambah bunga sebesar 5 persen.









