Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan dilakukan untuk memecah kepadatan lalu lintas kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengaturan dilakukan di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
"Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi," ujar Aan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Dia menyampaikan, pengaturan penyeberangan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Adapun perinciannya sebagai berikut.
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung):
- Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni). Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton). Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).
- Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.
- Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, lalu mobil barang golongan IVb, Vb, VIb
- Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara)
- Sebagai langkah kontingensi, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara beropersi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan:
- Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, tujuan Bali dan tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
- Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Penyeberangan Lembar
- Dermaga Bulusan beropersi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar atau pun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.









