Siapa Pengganti Bupati Pati jika Dimakzulkan? Begini Aturan Resmi Sesuai UU Pemda
JAKARTA, iNews.id - Nasib Bupati Pati Sudewo ditentukan hari ini dalam rapat paripurna khusus membahas hak angket pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025). Lantas, siapa penggantinya bila akhirnya Bupati Pati Sudewo dimakzulkan?
Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), apabila kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota diberhentikan, maka wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 65 ayat (4) UU Pemda yang menyebutkan bahwa “dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Apabila pemberhentian kepala daerah bersifat definitif (tetap), misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan melalui keputusan hukum dan administrasi, wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah untuk sisa masa jabatan.
Proses pengangkatannya dilakukan secara administratif melalui mekanisme yang diatur oleh Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk gubernur, usulan pengesahan pengangkatan wakil menjadi gubernur disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Untuk bupati/wali kota, usulan pengesahan disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Jika pemberhentian kepala daerah masih bersifat sementara, misalnya karena tersandung kasus hukum dan belum ada putusan tetap (inkracht), wakil kepala daerah hanya menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Status Plt ini akan berakhir ketika kepala daerah kembali aktif atau ketika keputusan pemberhentian tetap telah dikeluarkan Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota).
Mengacu pada UU 23 Tahun 2014 dan UU 10 Tahun 2016, mekanisme penggantian kepala daerah diberhentikan sebagai berikut:
- Wakil kepala daerah otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) jika kepala daerah diberhentikan sementara.
- Wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah definitif bila pemberhentian kepala daerah bersifat tetap.
- Jika kedua jabatan kosong, maka pemerintah pusat menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.
Dalam situasi politik di Pati, maka Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra yang bisa menggantikan Sudewo jika akhirnya dimakzulkan.
Risma memulai langkah politiknya dengan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Agustus 2024. Dia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Sudewo dalam Pilkada Pati 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Pelantikan sebagai Wakil Bupati Pati periode 2025–2030 dilaksanakan di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.










