Bejat! Bocah Perempuan di Cilincing Jakut Dibunuh lalu Dicabuli

Bejat! Bocah Perempuan di Cilincing Jakut Dibunuh lalu Dicabuli

Berita Utama | inews | Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:58
share

JAKARTA, iNews.id - Nasib nahas menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, dia diduga dibunuh oleh seroang remaja yang merupakan tetangganya secara tragis pada, Senin (13/10/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan, kasus itu bermula kala pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan baju. Namun, pelaku mengajak korban ke rumah terlebih dulu.

"Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM," kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Onkoseno menambahkan, korban kemudian dihabisi setelah masuk rumah. Nahasnya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap hingga dililit pakai kabel.

"Setelah korban ikut (ke dalam rumah), korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," ujarnya.

Setelah melakukan tindakan sadisnya tersebut, pelaku langsung mencabuli korban. 

"Karena dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pelaku. Polisi juga langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Begitu menerima laporan dan penyerahan, Unit PPA langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum, serta pengumpulan barang bukti,” tuturnya.

Adapun, barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian. Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kendati pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dia menuturkan, kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.

Topik Menarik