Jadi Anggota DPR sejak 2009, Apakah Eko Patrio Dapat Uang Pensiun?

Jadi Anggota DPR sejak 2009, Apakah Eko Patrio Dapat Uang Pensiun?

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 6 September 2025 - 21:47
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Ini tertuang aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI. 

Bagaimana dengan Eko Patrio yang merupakan anggota DPR yang terpilih dalam empat periode. Apakah mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan?

Pada 2009, pemilik nama asli Eko Hendro Purnomo ini menjadi caleg nomor urut satu melalui Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jawa Timur VIII, yang mencakup Kabupaten Nganjuk, daerah kelahiran orang tuanya. Dia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014 dan duduk di Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga.

Pada Pemilu 2014, Eko kembali mencalonkan diri dari Dapil Jawa Timur VIII. Eko lolos dan menjadi anggota DPR periode 2014–2019. Pada periode itu, dia bertugas di Komisi IV bidang Pertanian, Kelautan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan.

Pada pemilu 2019, Eko beralih ke daerah pemilihan DKI Jakarta I dan kembali berhasil terpilih sebagai legislator periode 2019–2024. Dia kemudian bertugas di Komisi VI yang membidangi Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, BUMN, Investigasi, dan Standarisasi Nasional. 

Eko Patrio kembali terpilih untuk periode keempatnya pada Pemilu 2024, kali ini kembali ke dapil Jawa Timur VIII. Pada 30 September 2024, dia ditunjuk oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN periode 2024–2029, menggantikan Eddy Soeparno.

Namun, aksi joget dan flexing-nya membuat karier gemilang Eko Patrio di politik tercoreng. Dia dinonaktifkan bersama koleganya Uya Kuya setelah menuai protes masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi.

Adapun, hak uang pensiun anggota DPR merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Topik Menarik