Menteri Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Kabaena Sultra dan Gebe di Malut 

Menteri Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Kabaena Sultra dan Gebe di Malut 

Terkini | inews | Senin, 18 Agustus 2025 - 16:22
share

MALANG, iNews.id - Aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan ini diambil menyusul protes masyarakat yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Langkah penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menjelaskan, penghentian tambang di Pulau Kabaena dilakukan dengan merujuk pengalaman sebelumnya saat pemerintah menutup tambang di Kepulauan Raja Ampat. Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif untuk menyelamatkan ekosistem.

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil, setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan 4 pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar seluruh aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan ditinjau ulang.

Menurut Hanif, Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi izin tambang, khususnya yang beroperasi di pulau kecil. Hal ini menyusul kerusakan serius yang sebelumnya terjadi di Raja Ampat akibat penambangan.

"Setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan empat (pulau) dicabut waktu itu. Bapak presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup, kemudian pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya," kata Hanif.

Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan operasional tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain. Proses penghentian bahkan mencakup tambang yang dikelola BUMN, sambil menunggu kajian lingkungan lebih detail.

Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang memungkinkan tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan.

“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya,” ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat Pulau Kabaena telah menggelar demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/8/2025). Aksi ini dipicu beroperasinya tambang nikel yang diduga ilegal.

Kajian organisasi masyarakat sipil dan akademisi menemukan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel milik PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena.

Topik Menarik