MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Terkini | inews | Jum'at, 15 Agustus 2025 - 11:30
share

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan bahwa tuntutan pidana dan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa atau sudah lewat waktu. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan pada 26 tahun lalu itu telah memiliki keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menuturkan, transaksi yang coba dipersoalkan CMNP terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi tersebut memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

“Tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Chris, Kamis (14/8/2025).

Adapun, jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan Unibank mencapai 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS. 

Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” tuturnya.

Kemudian, dua tahun lima bulan setelah transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki, MNC Asia Holding berpendapat, substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan perseroan.

Perlu diketahui, CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Pada 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

Chris menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan. 

Penegasan ini sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan dari CMNP kepada MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp119 triliun.

Topik Menarik