Eksklusif! Gus Nur: Saya Yakin Ijazahnya Pak Jokowi Palsu dan Tidak Ada

Eksklusif! Gus Nur: Saya Yakin Ijazahnya Pak Jokowi Palsu dan Tidak Ada

Terkini | inews | Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:57
share

JAKARTA, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Kini, Gus Nur telah bebas dari seluruh proses hukum.

Dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk "Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Cs?" di iNews, Gus Nur kembali menceritakan momen dirinya dijerat hukum gegara menyinggung soal ijazah Jokowi.

Gus Nur menyebut, banyak kejanggalan terkait proses hukum yang dimulai pada tahun 2022 tersebut. Salah satunya, penyidik, saksi hingga jaksa tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi.

Gus Nur pun menegaskan, sampai hari ini dia tetap yakin ijazah Jokowi palsu. Hal itu berdasarkan pengalaman batin dan nurani yang dia miliki.

"Izin Pak Jokowi ya, maaf, saya yakin ijazahnya Pak Jokowi memang palsu dan tidak ada," kata Gus Nur di Rakyat Bersuara, Selasa (12/8/2025).

Mengenai konsekuensi hukum atas ucapannya ini, Gus Nur menegaskan dirinya sudah diadili. Sementara di pengadilan, tidak pernah ada yang menunjukkan ijazah asli Jokowi.

"Itu kan sudah lewat di pengadilan. Kan di pengadilan nggak ada yang asli," ujar Gus Nur.

Gus Nur mengaku sudah menjadi korban kriminalisasi dan dipenjara sekitar empat tahun. Dia menegaskan siap dipenjara bahkan hingga 100 tahun jika ijazah asli Jokowi memang diperlihatkan.

Sebelumnya, Gus Nur menyinggung keaslian ijazah Jokowi dalam konten yang diunggah di YouTube. Saat itu, Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Sidang perdana Gus Nur digelar pada Desember 2022 lalu. Dia didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.

Pengadilan tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur enam tahun penjara. Namun, hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara di tingkat banding. 

Gus Nur sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Topik Menarik