2 Oknum TNI Tembak Mati Siswa SMP Divonis 2,5 Tahun Bui, Keluarga Kibarkan One Piece
MEDAN, iNews.id – Dua oknum prajurit TNI AD dari Kodim 0204 Deliserdang, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, divonis 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8/2025).
Kedua terdakwa juga dipecat dari dinas militer atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian M Alfath (13), siswa SMP di Serdangbedagai.
Ibu korban, Fitriyani (52) yang mendengar putusan hakim tersebut langsung menangis histeris. Keluarga korban juga spontan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk protes atas vonis yang dinilai terlalu ringan.
“Adek, rindu kali Mamak. Mamak tahu Adek tak bersalah, Mamak sayang kali sama Adek,” kata ibu korban di ruang sidang.
Majelis hakim, yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama, melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 26 KUHPM.
“Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana penjara 2 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan sementara), denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan pemecatan dari dinas militer,” kata hakim.
Juru bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain menegaskan, putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang sah dan meyakinkan.
Kronologi Penembakan Siswa SMP
Peristiwa tragis terjadi pada dini hari Minggu, 1 Juni 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Fitriyani, MAF keluar rumah untuk bermain di rumah teman dan membeli obat pada malam sebelumnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, MAF diajak nongkrong di Alfamart Simpang Kota Galuh, lalu diarahkan ke lokasi yang diduga tempat tawuran di dekat Hotel Deli Indah.
Namun, tawuran tidak terjadi. Saat MAF dan rekannya hendak pulang dengan sepeda motor, mereka dikejar dua mobil, salah satunya Avanza yang dikemudikan Serka Darmen dan Serda Hendra. Di depan Ruko PTPN IV Adolina, MAF ditembak hingga terjatuh ke parit dan meninggal dunia akibat luka tembak di dada. Hakim menyebut lima proyektil ditembakkan, menunjukkan tindakan yang dianggap berlebihan.










