Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat, Begini Hukumnya

Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat, Begini Hukumnya

Gaya Hidup | inews | Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:52
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa ayyamul bidh pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya berpuasa di hari Jumat? 

Sesuai kalender Hijriah dari Kementerian Agama, puasa ayyamul bidh dimulai hari Kamis hingga Sabtu, tanggal 7-9 Agustus 2025. Puasa Ayyamul Bidh saat ini memasuki hari kedua yang jatuh bertepatan pada hari Jumat.

Ayyamul bidh merupakan puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama yakni, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah. Ayyamul Bidh artinya hari-hari putih.  

Hadis-hadis yang menunjukkan kesunnahan puasa tiga hari tiap bulan, tanpa disebutkan tanggal pastinya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kekasihku (yaitu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).

Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai). 

Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat

Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.

Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh.

Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).

Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.

Dasar larangan berpuasa khusus di hari Jumat yakni hadits berikut ini. 

Dari Abu Hurairah rad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jannganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya. (HR. Muslim).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, puasa ayyamul bidh di Hari Jumat tidak makruh jika pada hari sebelumnya yakni, Kamis melakukan puasa atau sehari setelahnya.

Niat Puasa Ayyamul Bidh

نويت صوم غد ايام البيض سنة لله تعالى.

Nawaitu Shauma Ghadin Ayyaamul Bidh Sunnatan Lillaahi Ta'ala.

Artinya : Saya niat berpuasa besok pada hari-hari putih sunnah karena Allah Ta'ala.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Keutamaan menjalankan Puasa Ayyamul Bidh banyak disebutkan dalam hadits. Di antaranya dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari). 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An-Nasa'i).

Sebagaimana hadits dari Abu Dzar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda padanya:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu dan An Nasai).

Itulah ulasan hukum puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 di hari Jumat. 

Topik Menarik