Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Pasalnya, ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, peningkatan status tersebut usai dilakukannya gelar perkara dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait perkara beras oplosan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Helfi menambahkan, dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah melakukan mengambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun pasar modern.
Kemudian, sampel tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca-Panen Pertanian. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," tuturnya.
Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.
Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen. Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Letidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen.
Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen.
"Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," ucap Helfi.










