Kejinya 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Tangerang, Perkosa Korban Sebelum Habisi Nyawanya
TANGERANG, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan sadis terhadap APSD, seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terborgol di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku yakni RRP, IF dan AP telah ditangkap dan terancam hukuman mati atas aksi keji mereka.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).
Menurut polisi, motif pembunuhan berasal dari dendam RRP kepada korban yang menagih utang Rp1,1 juta. Tak hanya itu, korban juga memasang foto pacar baru RRP tanpa izin di status WA, yang memicu amarah pelaku.
"Jadi korban memasang status story di WA, dan memasang foto pacar baru pelaku. Itu dilakukan tanpa izin dari orang yang ada di foto tersebut. Pelaku RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban, serta menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi teras rumah," ujar Reonald.
Pada Senin malam, 7 Juli 2025, korban datang ke rumah RRP atas ajakan pelaku dengan dalih pelunasan utang. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dijebak.
Sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban hendak pergi setelah RRP tak memenuhi janji, pelaku langsung memiting lehernya, menutup mulut dan menjatuhkannya ke tanah. AP dan IF segera datang membawa borgol, pisau dan gunting. Korban lalu diborgol dan diseret ke samping rumah.
Lebih tragis lagi, ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran sebelum menghabisi nyawanya.
"Leher korban dicekik oleh RRP, kemudian tubuhnya dibawa ke lahan kosong di belakang rumah. IF lalu menusuk korban di bagian leher sebanyak dua kali dan satu tusukan memanjang. Setelah itu, dada korban dipukul dengan batu sebanyak tiga kali," kata Reonald.
Setelah korban tewas, para pelaku berusaha menyembunyikan tubuhnya dengan menutupinya menggunakan tanaman liar yang ada di sekitar lokasi. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.










