ICC Tolak Permohonan Israel untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu
DEN HAAG, iNews.id - Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada, Rabu (16/7/2025). Selain itu, ICC meninjau gugatan Israel terhadap yurisdiksinya terkait pelaksanaan perang Gaza.
Melansir Reuters, dalam keputusan yang dipublikasikan di laman ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ICC yang lebih luas atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina.
Diketahui, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza pada 21 November lalu.
Pengadilan mengatakan pada Februari bahwa para hakim telah mencabut surat perintah penangkapan untuk al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan kredibel tentang kematiannya.
Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut, dan menyangkal kejahatan perang di Gaza, tempat Israel melancarkan serangan yang diklaim untuk melenyapkan Hamas sejak serangan mematikan terhadap Israel oleh kelompok militan Palestina tersebut pada 7 Oktober 2023.
Pihak Israel menyebut, keputusan majelis banding pada bulan April yang memerintahkan majelis praperadilan untuk meninjau keberatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan menandakan tidak ada dasar yurisdiksi yang sah untuk surat perintah tersebut.
Para hakim menolak alasan tersebut dengan menyampaikan bahwa gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah tersebut akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus. Tidak ada batas waktu untuk putusan yurisdiksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di ICC pada Juni lalu. Ini merupakan aksi pembalasan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu oleh pengadilan perang tersebut.
Adapun, dua hakim yang diberi sanksi berada di panel yang memutuskan menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah tersebut.










