Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Senin, 14 Juli 2025 - 21:41
share

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita. Kedua tersangka ternyata merupakan pengasuh dari balita tersebut.

"Iya tersangkanya dua orang, suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (14/7/2025).

Tersangka melakukan penganiayaan karena mengklaim korban kerap rewel. Kini korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.

"Motifnya kesal karena anak rewel," ucap Dicky.

Dalam video yang diterima, korban tampak mengalami luka pada bagian mata, pipi dan bibir. Luka tersebut diterima korban karena dipukul oleh pelaku.

"Itu kenapa matanya," kata seorang perekam video.

"Sakit, ditonjok," jawab korban.

Korban diketahui dititipkan ibunya yang merupakan orang tua tunggal ke rumah pengasuh di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Ibu korban tinggal di Yogyakarta selama satu bulan.

Pada 1 Juli 2025, melalui panggilan video call, pengasuh yang merupakan orang kepercayaan ibu korban memberi kabar bahwa anaknya mengalami luka karena jatuh. Mengetahui kondisi anaknya tersebut, ibu korban memiliki firasat buruk dan meminta saudaranya di Bogor untuk menjemput anaknya.

Setelah dijemput, saudaranya menyampaikan bahwa ada luka bekas sundutan rokok di tubuh korban. Hal tersebut akhirnya membuat orang tua korban melapor ke polisi.

Topik Menarik