Tom Lembong Ungkap Sidangnya Bak Perang, Rudal dan Roket Saling Diluncurkan

Tom Lembong Ungkap Sidangnya Bak Perang, Rudal dan Roket Saling Diluncurkan

Terkini | inews | Senin, 14 Juli 2025 - 18:05
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan, persidangannya bak perang. Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Menurutnya, rudal dan roket seperti saling diluncurkan oleh pihak-pihak yang hadir di persidangan.

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara." kata Tom.

"Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran," sambungnya.

Dalam pertempuran tersebut, Tom menyebut semua pihak mengerahkan sumber daya yang mereka miliki demi tercapainya kemenangan.

"Benar-benar 'all hands on deck', semua pihak mengerahkan semua sumber daya, demi kemenangan," ujarnya.

Menurutnya, seluruh pertempuran ini harus berhenti. Tujuannya, agar majelis hakim dapat berpikir jernih dalam memutuskan perkara yang dimaksud.

"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Topik Menarik