Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Terkini | inews | Kamis, 10 Juli 2025 - 13:07
share

LEBAK, iNews.id – Aksi keji dilakukan dua warga Kabupaten Lebak, Banten. Seorang remaja berinisial ER (19) bersama ibunya U (40) tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ke dalam selokan hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi mengambang di aliran Sungai Ciberang.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, bayi tersebut merupakan anak kandung dari ER yang lahir di RSUD Adjidarmo. Bayi malang itu dibuang dengan bantuan ibu kandung yakni U.

Kronologi kejadian bermula saat ER mengeluhkan sakit dada dan dirawat di rumah sakit. Namun setelah 7 hari dirawat, pihak medis tak menyadari ER dalam kondisi hamil. Dia pun melahirkan secara diam-diam di rumah sakit.

“ER melahirkan sendiri juga tanpa sepengetahuan U yang memang sedang menunggunyadi rumah sakit,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (10/7/2025).

Seusai melahirkan, ER meminta sang ibu untuk mencari kekasihnya berinisial IM agar bayi tersebut diserahkan kepadanya. Namun karena IM tak ditemukan, U justru membuang bayi tersebut ke selokan depan rumah sakit.

“U ini akhirnya membungkus bayi ke dalam kantong hitam, dia nyari-nyari IM di depan rumah sakit karena nggak ada akhirnya U membuang bayi tersebut ke selokan depan rumah sakit yang alirannya mengalir ke Sungai Ciberang,” kata Zaki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut masih dalam kondisi lengkap dengan ari-ari saat dibuang ke selokan. Polisi menyebut alasan pelaku karena malu dan kesal pada IM yang tak kunjung datang setelah ER melahirkan.

“Alasannya malu dan kesal kepada IM,” ungkap Zaki.

Akibat perbuatan tersebut, ER dan U dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Zaki.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik