Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 14:01
share

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM harus menghadapi kenyataan bahwa dirinya terancam hukuman hati akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Hal ini karena Fariz RM dituntut pasal berlapis.

Mengacu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dituduh tidak hanya sebagai pengguna narkoba tapi juga pengedar. Tuduhan ini ditolak keras pihak Fariz RM. 

Seperti apa penjelasan lengkap soal Fariz RM dituntut hukuman mati hingga dituduh menjadi bagian dari pengedar narkoba? Berikut ulasan selengkapnya. 

Fariz RM Terancam Hukuman Mati 

Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM telah menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Di momen itu, diinfokan tuntutan yang menjerat sang musisi dan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.

Dalam berkas dakwaan disebutkan Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Karena perbuatan itu, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman yang merupakan narkotika golongan I. Atas dugaan itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kuasa Hukum Bantah Fariz RM Jadi Pengedar Narkoba 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.

"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," ujar Griffinly usai sidang.

Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendarisnya di era 80-an tersebut.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Fariz RM Menyesal Pakai Narkoba Berkali-kali 

Di sisi lain, Fariz RM mengaku menyesal lagi dan lagi terjerat hukum terkait narkoba. 

Sebelum ditangkap pada Rabu (5/2/2025), Fariz RM sudah pernah berurusan dengan hukum di kasus narkoba sebanyak tiga kali. Berdasarkan catatan iNews.id, Fariz RM pernah ditangkap tiga kali di kasus yang sama.

Peristiwa itu terjadi pada 2007, 2015, dan 2018. Di kasus 2007, Fariz RM ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja. Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. 

Lalu, di 2015 Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan mengonsumsi ganja, heroin, dan sabu. 

Tidak belajar dari kesalahan, lagi-lagi Fariz ditangkap karena kasus narkoba di 2018. Polisi menemukan barang bukti 0,9 gram sabu, 2 tablet Dumolid, dan 9 tablet Xanax di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna,” ungkap Fariz RM di persidangan, pada Kamis (19/6/2025).

Dia melanjutkan, "Yang jelas saya ikhlas, saya siap. Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya,” tambah Fariz.

Jadi itu dia penjelasan lengkap mengenai update kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM hingga dirinya sekarang terancam hukuman mati.

Topik Menarik