Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun, Hakim: Korban Praktik Korup Advokat
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Ronald Tannur. Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis Meirizka.
Meirizka dinilai merupakan korban dari praktik korup advokat.
"Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Hal meringankan lainnya yakni Meirizka belum pernah dihukum dan dia seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Meirizka divonis tiga tahun penjara. Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meirizka Widjaja sebelumnya dituntut empat tahun penjara.