Wacana Pekerja Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kata Pramono
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bagi pegawai swasta di Jakarta hingga saat ini belum diatur. Namun, dia mengakui tengah memikirkan kebijakan itu diterapkan ke pegawai swasta.
"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu, jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Pramono menyebut, kebijakan Rabu naik transportasi umum masih mengatur aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengklaim kebijakan itu berjalan dengan baik, seperti Rabu (18/6/2025) ini ASN tetap menggunakan transportasi umum.
"Untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN dan saya sudah mengevaluasi, ini sudah satu bulan lebih, Alhamdulillah berjalan dengan baik, termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Rabu.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
Aturan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu.
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia mewajibkan ASN yang naik transportasi umum untuk mengunggah buktinya ke media sosial.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.