Bak Gunung, Ini Potret Tumpukan Uang Rp2 Triliun Terkait Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI memperlihatkan tumpukan uang dari para terdakwa korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group sebesar Rp2 triliun. Namun, total uang yang disita Kejagung keseluruhan dari kasus tersebut sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun.
Berdasarkan pantauan iNews.id, tumpukan uang itu memenuhi ruang konferensi pers saat Kejagung melakukan ekspose uang sitaan. Uang dengan pecahan seratus ribu itu disusun bertumpuk-tumpuk bak gunung.
"Uang ini total Rp2 Triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup tuk mewakili," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, uang senilai Rp 2 triliun yang dipamerkan ke hadapan publik itu diharapkan bisa mewakili uang sebesar Rp11,8 triliun yang disita secara keseluruhan.
Penyitaan uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para Terdakwa korporasi Wilmar Group.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia. Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.
"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.