Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPR Sebut Keputusan Mendagri Picu Ketegangan
MEDAN, iNews.id – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumut, Rapidin Simbolon, menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara.
Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, empat pulau di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk politisi daerah.
Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai. “Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Ini kebijakan sepihak,” kata Ketua DPD PDIP Sumut itu, Senin (16/6/2025).
Dia menuturkan, keputusan Mendagri ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu polemik dan konflik baru di tengah masyarakat kedua provinsi.
5 Negara yang Ranking FIFA-nya Terjun Drastis di Juni 2025, Nomor 4 Pernah Curangi Timnas Indonesia!
“Keputusan ini bisa mengusik sejarah dan identitas wilayah, yang justru akan memunculkan ketegangan,” katanya.
Sebagai wakil rakyat Sumatera Utara, Rapidin menegaskan sikapnya menolak kebijakan tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk fokus pada pembangunan wilayah tanpa memperkeruh sengketa batas.
“Kami ingin pemerintah fokus pada kesejahteraan rakyat, bukan menciptakan masalah baru,” ujarnya.
Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini telah lama menjadi perbincangan, dan keputusan Mendagri ini kini menjadi sorotan publik. Warga di kedua provinsi diimbau tetap tenang sembari menunggu langkah hukum lebih lanjut dari pihak yang berkonflik.