Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (16/6/2025) ditunda. Sebab, saksi tiba-tiba pulang sebelum diperiksa.
Duduk sebagai terdakwa, Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Kemudian, ia menanyakan kepada jaksa terkait kehadiran saksi dan dijelaskan bahwa saksi berhalangan hadir.
"Jadi sebenarnya saksi ada empat, sudah kita panggil. Tapi kemudian yang bersangkutan mungkin berhalangan hadir, karena saat dihubungi tidak bisa," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Hakim kemudian menanyakan kapan jaksa siap menghadirkan saksi yang dimaksud.
"Mungkin hari Rabu ya," ujar jaksa.
Hakim pun menjelaskan bahwa saksi sudah hadir. Namun, pulang tiba-tiba sebelum diperiksa sehingga sidang ditunda sampai dengan Rabu (18/6/2025).
"Jadi seperti itu ya, tadi sebetulnya sudah hadir dua. Kemudian, mungkin ada keperluan sehingga dia pulang cepat sebelum diperiksa. Kita beri kesempatan lagi kepada penuntut umum untuk menghadirkdiperiks Rabu ya, dua hari lagi ya," kata Hakim Arif.