2 Mantan Menteri Rebutan Rumah Mewah di Kemang, Saling Lapor Polisi

2 Mantan Menteri Rebutan Rumah Mewah di Kemang, Saling Lapor Polisi

Terkini | inews | Senin, 16 Juni 2025 - 21:51
share

JAKARTA, iNews.id - Dua mantan menteri, Djan Faridz dan Hayono Isman, berseteru memperebutkan sebuah rumah mewah di kawasan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan. Perselisihan yang bermula dari klaim hak kepemilikan itu kini meruncing menjadi aksi saling lapor ke polisi.

Sebelumnya mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) era Orde Baru, Hayono Isman melaporkan mantan menteri perumahan rakyat (menpera), Djan Faridz. Kini sebaliknya, giliran Djan Faridz yang melaporkan Hayono atas dugaan menempati rumah tanpa hak.

Laporan ini tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan itu, kuasa hukum Djan faridz, Robby Budiansyah pada Mei lalu menyebut, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada Hayono untuk segera mengosongkan rumah, namun tak diindahkan.

"Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan," kata Robby kepada wartawan, dilansir dari iNews.id Bogor, Senin (16/6/2025).

Rumah yang disengketakan berada di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A dan menjadi objek lelang resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Djan Faridz mengklaim telah memenangkannya dalam lelang yang sah dan legal pada Februari 2025, yang diperkuat dengan risalah lelang serta balik nama sertifikat atas dirinya.

Namun pihak Hayono Isman melalui kuasa hukumnya, Victor RM Sohilait mengatakan kliennya membeli rumah itu secara bertahap dari pemilik lama bernama Hasan Ahmad.

"On process. Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ada kwitansi cicilan. Tapi saya belum bisa tunjukkan sekarang. Nanti saja di pengadilan," kata Victor saat dikonfirmasi di lokasi.

Victor menegaskan, Hayono menempati rumah tersebut sejak 2016 atas izin dari pemilik sebelumnya. Namun karena rumah itu dijaminkan di koperasi dan cicilan pembelian belum selesai, rumah tersebut akhirnya dilelang oleh negara.

Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas pengosongan rumah telah berlangsung. Seorang petugas keamanan di kawasan tersebut membenarkan sejumlah barang milik Hayono telah diangkut keluar menggunakan truk sejak beberapa hari lalu.

"Sudah angkut-angkut barang. Puluhan truk bolak-balik ke sini," kata Purwanto, satpam di lokasi rumah.

Apabila terbukti melanggar hukum, Hayono Isman terancam dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP karena menduduki properti milik orang lain secara tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.

Rumah Digembok

Kasus ini masih berlanjut hingga saat ini dan memanas. Terbaru, kuasa hukum Hayono Isman, Victor RM Sohilait mengatakan,rumah yang berlokasi di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12 A, Jakarta Selatan, digembok oleh seseorang yang diduga bagian dari Brimob. 

Dia menilai tindakan itu mencederai proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi itu juga mengganggu secara psikis keluarga Hayono yang kini menempati rumah tersebut.

"Ada dugaan pihak tertentu ingin menguasai rumah itu dengan melibatkan oknum aparat Brimob. Tindakan ini jelas mengganggu dan merugikan klien kami. Klien kami berhak menempati rumah tersebut hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap," kata Victor, Minggu (15/6).

Dia mengungkap, sehari setelah konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), aktivitas pembangunan di rumah Hayono masih berlanjut. Oknum Brimob berpakaian preman disebut kembali berjaga dan menggembok pintu gerbang rumah.

Topik Menarik