Kemendagri Temukan Bukti Baru terkait Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru (novum) terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini berdasarkan hasil rapat yang digelar pada hari ini, Senin (16/6/2025).
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, data baru tersebut baru didapat pihaknya dari penelusuran. Saat ini, baru akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selanjutkan dilaporkan ke Presiden Prabowo.
"Setelah kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran dari Kemendagri. Dan novum ini akan kami jadikan melalui kelengkapan berkas yang kami sampaikan ke Bapak Kemendagri untuk disampaikan kepada Bapak Presiden," ucapnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa data baru tersebut akan menjadi landasan bukti kuat untuk menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut.
"Bukti baru itu penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," ungkapnya.
Surga Bawah Laut Terancam, Prof Henry Indraguna Serukan Supremasi Hukum untuk Selamatkan Raja Ampat
Bima menegaskan hasil dari kelengkapan data baru tersebut pun akan disampaikan segera kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum bisa merinci waktuya.
"Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," ucap Bima.