Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati, Senin (16/6/2025). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Erika telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Erika, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku eks Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai Direktur Gas BPH Migas 2021.
Sama dengan Erika, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai 1 juta dolar AS.