Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Maut di Cikarang Bekasi, 12 Sajam Disita
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, ada empat pelaku yang diamankan yakni berinisial IAM, DPK, RR, dan RS yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
“Mereka membawa dan menggunakan senjata tajam dalam tawuran tersebut. Ini tindakan kriminal serius yang menyebabkan korban jiwa,” kata Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada Minggu pagi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya 12 bilah senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, enam orang lainnya yang turut terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Kukuh menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku ditangkap dan diproses hukum.
“Ini bukan sekadar tawuran biasa, tetapi kejahatan serius yang merenggut nyawa seseorang. Kami pastikan semua pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, para pelaku yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Niat baik seorang warga untuk melerai tawuran justru berujung tragis. Seorang pria dari Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tewas dibacok saat mencoba menghentikan aksi bentrok antar dua kelompok remaja, Kamis (12/6/2025) dini hari.