Komnas HAM soal Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Berpotensi Kuat Langgar HAM
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut, tambang nikel yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya di bidang lingkungan hidup.
"Komnas HAM sudah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM terutama di bidang lingkungan hidup," ucap Anis di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dia menambahkan, Komna HAM telah menentukan sikap berkaitan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat, yang mana situasi tersebut menjadi perhatian serius bagi Komnas HAM.
Pasalnya, persoalan itu menyangkut banyak hal, baik itu pemenuhan HAM di Raja Ampat dan Papua secara umum dan bagaimana pertambangan di Raja Ampat berpotensi cukup besar terjadinya konflik Sumber Daya Alam (SDA) atas aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
"Maka itu, pada fase awal Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait tuk mendapatkan data awal yang akan disampaikan," katanya.
Komnas HAM, kata dia, telah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin di dalam konstitusi kita tuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup sehat.
"Berbagai regulasi di Indonesia juga sudah tersedia, bagaimana kerusakan lingkungan luas dan potensi konflik SDA yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal tentu menjadi perhatian serius dari Komnas HAM," ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah terkait pemantauan ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.