Bukti-Bukti Aceh atas 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut, dari Prasasti hingga Tugu 2012

Bukti-Bukti Aceh atas 4 Pulau yang Kini Masuk Sumut, dari Prasasti hingga Tugu 2012

Terkini | inews | Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14
share

JAKARTA, iNews.id – Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali menghangat. Pemerintah Aceh secara tegas menyatakan akan memperjuangkan keempat pulau tersebut meski dalam Kepmendagri terbaru telah dicatat sebagai milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau sengket ini yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara historis dan administratif selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Polemik mencuat setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut. 

Bukti Infrastruktur Fisik dan Prasasti

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah menyiapkan bukti kuat atas klaim tersebut. Bahkan, dalam beberapa survei yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri sejak 2022, tim verifikasi telah turun ke lapangan meninjau status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Meskipun hasilnya sempat mengarah pada pengalihan ke Sumatera Utara, Pemerintah Aceh tetap teguh untuk memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujar Syakir dikutip dari laman Pemprov Aceh, Kamis (12/6/2025).

Dalam proses verifikasi bersama Kemendagri dan pemerintah daerah terkait, tim Pemerintah Aceh turun langsung ke lokasi empat pulau dan mempresentasikan berbagai bukti otentik yang memperkuat klaim wilayah.

Di Pulau Panjang, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012 oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Aceh, seperti:

- Tugu selamat datang
- Tugu koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012)
- Rumah singgah dan musala (2012)
- Dermaga (2015)

Selain itu, Aceh juga menyerahkan dokumen administrasi pendukung, seperti peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan oleh Mendagri. Dalam peta itu, garis batas laut secara eksplisit menunjukkan empat pulau berada dalam wilayah Aceh.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujar Syakir.

Prasasti dan Bukti Kepemilikan Tanah

Lebih jauh, Syakir menyebutkan bahwa di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan pulau bagian dari Aceh yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti ini berdampingan dengan tugu tahun 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Bukti lain yang diserahkan meliputi:

- Surat kepemilikan tanah tahun 1965
- Dokumen kepemilikan dermaga
- Arsip pengelolaan dan pelayanan publik
- Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil dalam setiap tahapan verifikasi.

Rapat Koordinasi Nasional: Mayoritas Akui Pulau Milik Aceh

Pemerintah Aceh juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kemenko Polhukam telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Hasil rapat menunjukkan bahwa sebagian besar peserta menyimpulkan keempat pulau tersebut termasuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada aspek hukum, dokumen administratif, pengelolaan wilayah, hingga pelayanan publik yang telah lama dilaksanakan oleh Pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Topik Menarik