7 Terdakwa Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Tujuh terdakwa pihak swasta divonis 6-9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Mereka terbukti terlibat korupsi emas yang diberi cap logo Antam secara ilegal.
Tujuh terdakwa yang dimaksud adalah Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay.
Mereka merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Berikut besaran vonis yang dijatuhkan kepada 7 terdakwa tersebut:
1. Lindawati Efendi, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan.
2. James Tamponawas, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan.
3. Djudju Tanuwidjaja, divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan.
4. Ho Kioen Tjay, divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan.
5. Suryadi Jonathan, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343.412.878.342,50 subsider 5 tahun kurungan.
6. Gluria Asih Rahayu, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan.
7. Suryandi Lukmantara, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8-12 tahun.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula di PT Antam yang mempunyai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Unit bisnis ini bekerja sama dengan pelanggan emas yakni ketujuh terdakwa. Pada intinya, pelanggan emas atau para terdakwa menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.
Hasil emas batangan itu kemudian dicap merek berupa logo LM hingga diberikan tanda LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi itu untuk menjamin bahwa produk emas tersebut berasal dari sumber yang legal.
Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan kerja sama itu memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta. Sebaliknya, akibat kerja sama tersebut negara justru dirugikan sebesar Rp3,3 triliun.
Respons BNPB soal Viral Penjarahan Minimarket di Sibolga: Tidak Bersifat Menjarah atau Merusak
Perbuatan tujuh terdakwa ini turut melibatkan mantan pejabat PT Antam. Total ada enam terdakwa dari PT Antam yang turut diadili dalam perkara ini.
Mereka semua masuk klaster terdakwa PT Antam. Seluruh terdakwa dari klaster terdakwa PT Antam merupakan pejabat yang berada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).










