Daftar 6 Stimulus Ekonomi Mulai Juni 2025, Diskon Tarif Listrik hingga Bantuan Upah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan enam paket stimulus ekonomi pada awal Juni 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen. Salah satu stimulus adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa stimulus ini menjadi strategi untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah ketiadaan momentum besar seperti Lebaran atau Natal.
“Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen,” kata Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Enam stimulus ini akan diluncurkan resmi pada 5 Juni 2025, dan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari rumah tangga, pekerja, hingga pengguna transportasi umum.
Berikut daftar lengkap 6 stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah:
1. Diskon Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon untuk tiket kereta api, pesawat dan angkutan laut selama masa libur sekolah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung sektor transportasi.
2. Potongan Tarif Tol untuk 110 Juta Pengendara
Potongan tarif tol ini akan berlaku sepanjang Juni–Juli 2025, dengan sasaran sekitar 110 juta pengendara. Kebijakan ini diharapkan mendorong aktivitas ekonomi antarwilayah.
3. Diskon Tarif Listrik 50 persen
Diskon sebesar 50 persen untuk tagihan listrik diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA selama bulan Juni dan Juli 2025.
4. Perluasan Bantuan Sosial: Kartu Sembako dan Bantuan Pangan
Pemerintah akan menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni–Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP masing-masing daerah, termasuk guru honorer. Besaran bantuan masih dalam tahap finalisasi.
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Stimulus ini berupa perpanjangan diskon iuran JKK khusus untuk pekerja di sektor padat karya, guna meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga keberlanjutan lapangan kerja.
“Direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025, diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat,” kata Airlangga.